53 Law Firm – Advokat dan Konsultan Hukum yang memberikan layanan hukum berupa :
Pajak
Pelayanan di bidang perpajakan mulai SP2DK, pendampingan kuasa hukum pajak baik tingkat KPP hingga Pengadilan Pajak serta jasa administrasi mulai dari akuntansi hingga Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lain - lain.
Perbankan dan Asuransi
Memberikan jasa bantuan dan konsultasi hukum untuk berbagai macam kasus hukum di bidang perbankan dan asuransi.
Jasa Retainer Hukum
Jasa hukum kepada klien perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan layanan nasihat, masukkan ataupun pendampingan diberbagai macam bidang yang berkaitan dengan hukum.
Pidana & Perdata
Menyediakan pelayanan jasa pendampingan hukum diberbagai macam kasus Pidana dan perdata baik litigasi (dalam pengadilan) maupun non litigasi (luar pengadilan).