53 Law Firm

Layanan Kami

Layanan Kami

53 Law Firm – Advokat dan Konsultan Hukum yang memberikan layanan hukum berupa :

Pajak

Pelayanan di bidang perpajakan mulai SP2DK, pendampingan kuasa hukum pajak baik tingkat KPP hingga Pengadilan Pajak serta jasa administrasi mulai dari akuntansi hingga Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan lain - lain.

Perbankan dan Asuransi

Memberikan jasa bantuan dan konsultasi hukum untuk berbagai macam kasus hukum di bidang perbankan dan asuransi.

Jasa Retainer Hukum

Jasa hukum kepada klien perorangan maupun perusahaan untuk mendapatkan layanan nasihat, masukkan ataupun pendampingan diberbagai macam bidang yang berkaitan dengan hukum.

Pidana & Perdata

Menyediakan pelayanan jasa pendampingan hukum diberbagai macam kasus Pidana dan perdata baik litigasi (dalam pengadilan) maupun non litigasi (luar pengadilan).